1. Sebelum Menyiapkan Berkas, Anda Sudah Membaca Dan Memahami File Pengumuman KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENINJAUAN PEMBERIAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DALAM MASA PANDEMI COVID-19, dan juga SOP KERINGANAN UKT
2. Download Format Surat-Surat Kelengkapan Berkas
3. Berkas-Berkas Dimasukkan Dalam Map Berwarna Biru Muda, Dan Pada Bagian Depan Map Tuliskan “Nama”, “NIM”, Dan “Jenis Keringanan UKT”
Contoh:
BUDI
193010702999
PERUBAHAN KELOMPOK UKT
Berkas Diserahkan Ke Jurusan Paling Lambat Tanggal 09 Februari 2021.
4. Sebelum Menyerahkan Berkas Ke Jurusan, WAJIB Mengisi Form Keringanan UKT Dari Jurusan (UPDATE: Bagi Yang Ingin Mengajukan Perpanjangan Keringanan UKT, silahkan mengecek nama nya di SK Rektor No: 2535/UN24/KU/2020 . Jika Nama nya terlampir, silahkan mengajukan pembuatan rekomendasi dari Dekan FISIP UPR dengan mengisi FORM PERPANJANGAN KERINGANAN UKT FISIP (KLIK DISINI). Pengisian form paling lambat tanggal 9 Februari 2021)
5. Surat Rekomendasi Akan Dikeluarkan Secara Bertahap Sebanyak Dua Kali, Pada Tanggal 05 Februari 2021 Dan Tanggal 09 Februari 2021
6. Jika Surat Rekomendasi, Verifikasi, Dan Surat Pengantar Dekan Sudah Dikeluarkan, WAJIB Mengupload File Di Sistem Aplikasi Keringanan UKT Universitas Palangka Raya. Login Dengan Username NIM dan Password NIM
CATATAN: MAHASISWA ANGKATAN 2020 TIDAK PERLU MENGISI FORM, MENGUMPULKAN BERKAS DLL. KARENA MAHASISWA ANGKATAN 2020 DAN YANG TIDAK MENGAJUKAN KERINGANAN AKAN DIBERIKAN KERINGANAN YAITU CICILAN UKT